![]() |
| Para terdakwa perkara PETI Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Nasib malang dialami HA (63), warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Belum genap sehari bekerja sebagai pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng, ia harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 di lokasi penambangan di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay.
HA diamankan bersama tujuh pekerja lainnya, masing-masing berinisial MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu, 15 April 2026 kemarin.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Parhasuhutan Saragih menyoroti kondisi para terdakwa, khususnya HA yang baru mulai bekerja.
“Ada yang baru sehari kerja sudah ditangkap ya,” tanya hakim ketua kepada saksi dari anggota Polres Tebo.
“Iya, pak ketua,” jawab saksi.
Belum,” jawab saksi singkat.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa para terdakwa diduga hanya sebagai pekerja. Sementara sosok Aan disebut sebagai pemodal utama sekaligus pemilik alat dan lahan penambangan.
Namun hingga kini, keberadaan Aan belum diketahui. Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saksi penangkapan yang merupakan anggota Polres Tebo tersebut mengaku upaya pencarian mengalami kendala karena nomor telepon Aan telah berganti dan sulit dilacak.
Majelis hakim pun menegaskan agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga menangkap pihak yang diduga sebagai aktor utama.
“Tolong ini ditangkap ya. Kasihan kalau hanya pekerja yang diproses hukum, apalagi ada yang baru bekerja dan belum menikmati hasilnya,” tegas hakim di persidangan.
Sementara itu, para terdakwa saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan potret praktik PETI, di mana pekerja lapangan lebih dahulu tersentuh hukum, sementara pemodal utama masih dalam pengejaran aparat. (Red-ITT)
