Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga

Tangkapan layar (SS) postingan di group portal rimbo bujang, foto : Ist


INFOTEBOTERKINI.COM, - Masyarakat Kabupaten Tebo mengecam keras sebuah unggahan di grup Facebook Portal Rimbo Bujang yang diposting oleh akun atas nama Wilem Mortano. Unggahan tersebut dinilai mengandung kata-kata tidak pantas dan merendahkan nama daerah.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, akun tersebut menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan dengan menggunakan diksi yang dianggap tidak beretika. Bahkan, terdapat penyebutan kata “bodoh” yang ditujukan kepada Kabupaten Tebo, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kritik yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak lagi bersifat konstruktif, melainkan telah mengarah pada penghinaan yang melukai perasaan masyarakat Tebo.

Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan secara santun, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Pada prinsipnya kami tidak anti kritik. Tapi jika disampaikan dengan kata-kata kasar dan merendahkan nama daerah, itu sudah melampaui batas,” ujar salah satu warga.

Berpotensi Melanggar Hukum

Unggahan yang mengandung unsur penghinaan di media sosial berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa aturan yang relevan antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur larangan pendistribusian informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311 yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan tidak menyenangkan juga dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain.

Ajakan Bijak Bermedia Sosial

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum, serta tetap menjunjung tinggi etika dan kesopanan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga kondusivitas serta kehormatan daerah.

“Kritik boleh, tapi jangan sampai menghina. Media sosial bukan tempat untuk merendahkan martabat daerah maupun masyarakatnya,” tegas salah satu perwakilan warga. (Red-ITT)

Also Read
Tag:
Latest News
  • Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga
  • Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga
  • Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga
  • Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga
  • Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga
  • Postingan di Portal Rimbo Bujang Tuai Polemik, Warga Tebo Minta Etika Bermedsos Dijaga
Ad
Ad