![]() |
| Ketua ORIK Ahmad Firdaus, Ketua AMPI Tebo Syahrial dan Sekdes Sungai Abang Harmaini saat menjumpai Suku Anak Dalam kelompok Temanggung Roy di Dharmasraya, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM – Tiga orang pendamping komunitas Suku Anak Dalam (SAD) menempuh perjalanan jauh menembus kawasan hutan dari wilayah Kabupaten Tebo hingga perbatasan Dharmasraya dan sebagian wilayah Riau.
Perjalanan tersebut dilakukan untuk mencari solusi damai terkait kasus kaburnya terdakwa Bujang Rimbo usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.
Tiga pendamping yang melakukan perjalanan tersebut adalah Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) Ahmad Firdaus, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tebo Syahrial, serta Harmalini yang merupakan Sekretaris Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto.
Selama ini ketiganya dikenal aktif mendampingi komunitas Orang Rimba yang tinggal di kawasan hutan wilayah Tebo dan sekitarnya.
Menemui Komunitas SAD Temenggung Roy
Dalam perjalanan tersebut, para pendamping mendatangi kelompok Suku Anak Dalam Temenggung Roy. Di lokasi itu, keluarga korban dan keluarga terdakwa Bujang Rimbo berada.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membuka dialog dan mencari solusi atas persoalan yang kini menjadi perhatian publik.
“Kami datang menemui keluarga korban dan keluarga terdakwa untuk mencari solusi atas persoalan Bujang Rimbo,” kata Syahrial yang akrab disapa Iyal.
Menurutnya, komunikasi dengan tokoh adat dan keluarga dari kedua pihak berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya tercapai kesepahaman.
Hasil dialog tersebut menyepakati bahwa komunitas Suku Anak Dalam bersedia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tebo.
“Mereka bersedia mengikuti proses hukum negara atau hukum positif, meskipun sebelumnya persoalan ini telah diselesaikan secara hukum adat,” ujar Iyal.
Hukum Adat dan Hukum Negara
Bagi masyarakat Suku Anak Dalam, hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial mereka. Setiap konflik yang terjadi di dalam komunitas biasanya diselesaikan melalui mekanisme adat yang mengutamakan perdamaian dan menjaga keseimbangan hubungan kekerabatan.
Dalam kasus yang melibatkan Bujang Rimbo, penyelesaian melalui jalur adat sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun saat itu belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
Karena itu perkara tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum negara dan diproses di pengadilan.
Menariknya, ketika proses hukum sudah berjalan, kedua belah pihak justru menemukan titik damai melalui mekanisme adat.
“Awalnya persoalan ini tidak menemukan solusi saat diselesaikan secara adat, sehingga dibawa ke hukum negara. Namun saat proses hukum berjalan, kedua pihak justru berdamai,” kata Iyal.
Kesepakatan damai tersebut kemudian memunculkan keinginan dari keluarga dan komunitas agar terdakwa dibebaskan.
Kronologi Kaburnya Bujang Rimbo di PN Tebo
Peristiwa kaburnya terdakwa Bujang Rimbo bin Panyipat (alm) terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tebo.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sidang perkara tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Persidangan berlangsung tertib hingga selesai. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum dan selama persidangan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan koordinasi pengamanan bersama aparat Kepolisian, TNI, dan petugas Pengadilan Negeri Tebo.
Pendekatan persuasif juga dilakukan kepada keluarga terdakwa, keluarga korban, serta tokoh masyarakat SAD yang hadir di lokasi.
Sebagian anggota komunitas Suku Anak Dalam saat itu meminta agar terdakwa dibebaskan karena menurut mereka persoalan tersebut telah selesai melalui hukum adat.
Namun petugas tetap memberikan pemahaman bahwa proses hukum harus berjalan hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Situasi kemudian berubah menjelang sore hari.
Sekitar pukul 17.30 WIB, ketika terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok orang tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap petugas.
Kelompok tersebut terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, serta sejumlah anggota komunitas SAD.
Mereka menyerang petugas menggunakan kayu, batu, bahkan batang tebu.
Petugas dari unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, dan pengadilan berupaya mengendalikan situasi secara humanis sesuai prosedur pengamanan.
Namun kondisi semakin tidak terkendali setelah massa menyerang petugas dan kendaraan pengamanan.
Dalam situasi tersebut, kelompok massa berhasil merebut terdakwa dan melarikannya menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kendaraan tersebut bahkan sempat mencoba menabrak petugas yang berusaha menghentikan pelarian.
Akibat insiden tersebut, sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan.
Pelajaran dari Tanah Rimba
Ketua Yayasan ORIK Ahmad Firdaus menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya komunikasi yang lebih baik antara hukum adat dan hukum negara.
Menurutnya, perbedaan cara pandang antara kedua sistem hukum tersebut sering menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kurangnya komunikasi antara hukum adat dan hukum negara sering menimbulkan persoalan,” kata Firdaus.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pendamping komunitas memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun mekanisme komunikasi yang lebih baik.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Firdaus berharap ke depan akan tercipta ruang dialog yang lebih intens antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat adat.
Kasus Bujang Rimbo menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap kehidupan masyarakat adat yang hidup di kawasan rimba. (Red-ITT)
