![]() |
| foto : ITT |
INFOTEBOTERKINI – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tebo terus mendalami dugaan pengalihan aliran sungai tanpa izin yang berada di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik memintai keterangan sejumlah pihak guna mengumpulkan data dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kepala Desa Sidorukun, Misran, telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pengalihan aliran sungai di lahan milik Bagong. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi awal mengenai aktivitas yang diduga mengubah alur sungai tersebut.
Selanjutnya, penyidik memanggil Setiardi alias Bagong selaku pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman perkara.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, melalui Kanit Tipiter menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Bagong terkait dugaan pengalihan aliran sungai di Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu.
“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan saat ini dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik akan memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan bukti guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam kegiatan tersebut. (Red-ITT)
