![]() |
| Direktur PT Tebo Hutama Cipta Bambang Wijokongko pimpin Forum Diskusi, foto : Ist |
INFOTEBOTERKINI.COM, - Upaya penataan tata niaga sawit rakyat di Kabupaten Tebo terus diperkuat melalui skema yang terstruktur, legal, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini mengemuka dalam diskusi yang digelar pada Kamis (26/3/2026), yang membahas strategi penyelesaian berbagai persoalan sawit rakyat, terutama terkait status lahan, kepastian hukum, dan akses pasar.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola sawit yang lebih tertib dan transparan. Selain mendukung program strategis nasional, langkah ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor perkebunan.
Dalam skema yang disiapkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan memegang peran penting sebagai agregator hasil produksi petani. BUMD juga berfungsi memastikan legalitas Tandan Buah Segar (TBS) serta mengintegrasikan data produksi dengan sistem kementerian.
“BUMD akan menjadi pusat kendali dalam memastikan seluruh produksi sawit rakyat tercatat, terverifikasi, dan memiliki kejelasan hukum,” demikian poin utama dalam pembahasan tersebut.
Untuk mendukung transparansi, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti SIPUH guna memastikan keterlacakan rantai pasok sawit dari hulu hingga hilir.
Diskusi tersebut turut dihadiri Direktur PT Tebo Hutama Cipta Bambang Wijokongko, SE, MM, bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Camat VII Koto Ilir, Kapolsek VII Koto Ilir, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil seperti Perkumpulan Pelita Kita dan Lingkar Hijau.
Dari forum tersebut, muncul dorongan agar Pemerintah Kabupaten Tebo segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penataan sawit rakyat.
Penataan tata niaga sawit ini memiliki empat tujuan utama, yakni legalisasi aset masyarakat, peningkatan transparansi sistem perdagangan, pemberian kepastian hukum bagi petani, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sawit.
Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD melalui retribusi dan dividen BUMD. Selain itu, akurasi data produksi juga berpotensi meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Tak hanya itu, penataan berbasis data spasial dinilai dapat menciptakan tertib administrasi serta menjadi solusi penyelesaian konflik lahan secara transparan.
Kebijakan ini membawa harapan baru bagi petani sawit. Legalitas lahan memberikan kepastian dalam berusaha sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum.
Di sisi lain, kehadiran BUMD diharapkan mampu menstabilkan akses pasar dan harga jual TBS, sehingga pendapatan petani menjadi lebih terjamin.
Legalitas juga membuka peluang bagi petani untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk sertifikasi ISPO maupun RSPO, serta bantuan sarana dan prasarana perkebunan.
Penataan ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah, BUMD, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan, Kabupaten Tebo berpeluang menjadi contoh nasional dalam penyelesaian persoalan sawit rakyat.
Ke depan, sektor sawit diharapkan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Red-ITT)
