Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga


Komisi III DPRD Tebo gelar RDPU bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan di kantor DPRD Tebo, foto : Ist


INFOTEBOTERKINI.COM, - Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4). Rapat tersebut membahas keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo yang menyoroti kondisi lubang tambang di sekitar akses jalan warga.

Lubang bekas tambang tersebut berada di wilayah Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir. Lokasinya yang berada di dekat jalur aktivitas masyarakat dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut.

Dalam forum RDPU, pihak perusahaan juga mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang milik mereka.

Menurut Dimas, meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh pihak subkontraktor, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo terkait potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat tadi sudah jelas, PT A4 mengakui bahwa lubang tersebut merupakan bekas galian tambang mereka,” ujar Dimas.

Ia menegaskan, keberadaan subkontraktor hanya sebatas pelaksana teknis di lapangan. Secara hukum, tanggung jawab utama tetap berada pada perusahaan pemegang izin tambang.

“Penggunaan pihak ketiga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi maupun pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Tebo juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam pertemuan tersebut. Perusahaan diketahui hanya diwakili oleh calon KTT.

Menurut Dimas, kondisi itu dinilai kurang menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,” katanya.

Komisi III DPRD Tebo memastikan akan mengawal tindak lanjut hasil RDPU tersebut, termasuk terkait kewajiban reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan terhadap akses jalan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan pada 27 Januari 2026 guna memastikan kondisi di lokasi secara langsung.

“Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada langkah nyata di lapangan, bukan sekadar janji,” pungkasnya (Red-ITT)

Also Read
Tag:
Latest News
  • Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga
  • Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga
  • Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga
  • Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga
  • Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga
  • Komisi III DPRD Tebo Panggil PT A4, Soroti Lubang Bekas Tambang yang Ancam Akses Jalan Warga
Ad
Ad